Jumat, 29 Januari 2016

Hukum Donor Sperma Dalam Islam

Hukum Donor Sperma Dalam Islam,- Sperma adalah sesuatu yang mengagumkan dan banyak rahasia yang belum bisa diketahui. Salah satu rahasianya, sperma hanya bisa berenang maju tanpa bisa mundur. Sedangkan donor sperma adalah pengambilan sperma lalu dibekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair utnuk mempertahankan fertilitas sperma. 


Lalu, Bagaimana Hukumnya Mendonorkan Sperma Menurut Pandangan Islam dengan Alasan  Suami Mandul?
Kehadiran anak dalam naungan pernikahan yang sah termasuk karunia yang Allah SWT berikan kepada manusia. 

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ. أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
Artinya:
"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa". (QS. as-Syura: 49 – 50)

Dalam 2 ayat di atas, Allah menyebutkan 4 jenis manusia terkait karunia anak, yaitu: [1] Orang yang hanya diberi anak perempuan, [2] Orang yang hanya diberi anak laki-laki, [3] Orang yang diberi anak laki-laki dan perempuan, dan [4] Orang yang mandul tanpa anak.

Karena itu, kondisi mandul termasuk bagian dari ujian Allah SWT kepada manusia. Dan jika bentuknya ujian, kata kuncinya adalah bersabar dan mencari cara terbaik dan halal untuk mendapatkan jalan keluar.

Hukum Donor Sperma Dalam Islam 


Bagian kesempurnaan manusia, yang membedakan mereka dengan binatang adalah adanya jalur nasab. Setiap anak yang terlahir dari pernikahan resmi, mereka memiliki seorang ayah dan seorang ibu. Karena itu, setiap pembuahan janin, harus resmi siapa ayah dan ibunya. Islam menaunginya melalui pernikahan. Sampai kapanpun ketika hendak dilakukan pembuahan buatan, sumber sperma dan sumber ovum, harus pasangan suami istri.

Adapun meminjam air mani dari lelaki yang lain, untuk membuahi ovum wanita yang bukan istrinya, hukum haram secara syariat. Demikian pula ketika ovum dari wanita yang bukan istri, dan dibuahi sperma seorang lelaki, kemudian setelah terjadi pembuatan diletakkan di rahim istri lelaki itu, yang disebut rahim sewaan, maka semacam ini hukumnya juga haram. Bahkan janin yang terbentuk, termasuk anak zina. Sehingga harus menghindari masalah semacam ini.

Pada Intinya, kita tidak boleh melakukan donor sperma atau apapun itu dengan seseorang yang bukan mahromnya karena itu hukumnya HARAM. Namun, kita harus tetap berusaha mencari cara untuk memiliki keturunan dengan secara halal sesuai dengan hukum syari'at islam dan berdo'a kepada Sang Maha Kuasa.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kami merekomendasikan Anda untuk mengkonsumsi Obat Herbal VIG POWER CAPSULE yang direkomendasikan khusus untuk mengatasi masalah seksualitas pada pria, seperti menurunnya gairah seks, gangguan ejakulasi dini, disfungsi ereksi, gangguan pada sperma, air mani dan lain-lain. Obat Herbal Ini Terbuat Dari Bahan-bahan Alami Sehingga Sangat Aman Untuk Dikonsumsi dan Tanpa Efek Samping. 

Untuk Mengetahui Informasi Lebih Lanjut Mengenai Produk, Khasiat, Harga, Testimoni dan Cara Pemesanannya, KLIK >> VIG POWER

Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga Artikel Ini Bermanfaat :)

Hukum Donor Sperma Dalam Islam



2 komentar:

  1. Haram berzina ,pmbuahan hrs dlkukan dgn status psangan yg resmi menikah dlm hukum islam.klo memang jodoh psti ktmu dan dann pasti tdk akan diragu2 kan lg.

    BalasHapus
  2. Haram berzina ,pmbuahan hrs dlkukan dgn status psangan yg resmi menikah dlm hukum islam.klo memang jodoh psti ktmu dan dann pasti tdk akan diragu2 kan lg.

    BalasHapus